Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 25 Mei 2022 Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc berhasil mendamaikan para pihak yang tengah bersengketa dalam perkara harta bersama dengan register perkara nomor : 110/Pdt.G/2022/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, para pihak dipertemukan kembali.
Pada pertemuan di ruang mediasi, Hakim Mediator Ibnu Rusydi, Lc berusaha memberikan solusi dan saran-saran agar upaya perdamaian dapat terwujud. Apabila kesepakatan damai terlaksana maka hubungan silaturahmi antara mantan suami dan istri akan tetap baik, mengingat adanya anak-anak beliau yang kini beranjak dewasa.
Setelah proses mediasi berlangsung alot, dan alhamdulillah kedua belah pihak yang tengah bersengketa akhirnya menyetujui untuk mengakhiri perkara ini dengan jalan perdamaian. Selanjutnya mereka menandatangani Akta Perdamaian dan dengan demikian perkara dinyatakan selesai secara perdamaian dan mediasi berhasil.
Dengan berhasilnya mediasi ini, menjadi kebahagiaan tersendiri untuk Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc secara pribadi dan juga bagi keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Langsa. Semoga keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi semua Hakim Mediator MS. Langsa untuk senantiasa berusaha menyelesaikan perkara secara damai sehingga dengan demikian dapat memperkecil peluang sengketa susulan dalam masyarakat.
Penyelesaian perkara secara damai merupakan salah satu prioritas Badilag saat ini dalam rangka mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan keberhasilan tersebut memberikan manfaat nyata bagi para pihak baik dari sisi biaya, waktu dan juga psikologis karena tidak harus bersengketa secara terus menerus.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., atas nama kelembagaan memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Hakim Mediator Ibnu Rusydi, Lc yang telah berusaha maksimal mengajak dan mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai. Pada kesempatan lain Ketua berharap semoga Mediator lain juga senantiasa dapat mengupayakan penyelesaian perkara secara damai karena hal tersebut sangat menguntungkan kedua belah pihak baik para pihak berperkara maupun Mahkamah Syar’iya Langsa, pungkas beliau. Semoga jejak baik tersebut akan berlanjut pada masa-masa mendatang.