logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Mediasi Perkara Wasiat Wajibah Berakhir Damai Oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru

 Perkara sengketa Wasiat Wajibah yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 169/Pdt.G/2022/PA.Pbr berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dra. Nurhaida, M.Ag. Dimana beliau yang bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis dalam perkara tersebut ingin perkara itu diselesaikan dalam perdamaian dikarenakan masih adanya sedikit celah untuk para pihak berdamai.

 Proses mediasi dan negosiasi yang alot antara Para Penggugat dengan Para Tergugat akhirnya membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Mereka membuka hati dan melapangkan dada sehingga dapat berakhir dengan damai. Sehingga hasil kesepakatan dapat dituangkan dalam akta perdamaian. Selanjutnya Akta Perdamaian tersebut tertuang didalam Putusan yang dibacakan di Sidang I Muadz bin Jabal tanggal 22 Februari 2022.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice