Pada Kamis, 23 Januari 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar, Hakim Mediator Yulis Edward, S.H.I. telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata tentang kewarisan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tanggal 8 Januari 2025.
Pihak Penggugat didampingi kuasa hukum dan para Tergugat hadir dalam mediasi ini. Dalam pelaksanaan mediasi ini, hakim mediator berusaha menasehati kedua belah pihak. Hingga akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan damai dan menandatangani Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga di masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator di PA Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar