Mengawali bulan Desember, Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali meraih keberhasilan dalam melakukan mediasi. Perkara yang dimediasikan ini terdaftar di Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Register Nomor : 227/Pdt.G/2021/PA.Pst mengenai gugat waris dengan objek berupa tanah yang berlokasi di kelurahan Dwikora kota Pematangsiantar dan juga perhiasan.
Ditangani oleh Majelis A dengan diketuai Asri Handayani, S.H.I., M.E. dengan hakim anggota yaitu Ade Syafitri, S.Sy. dan Muhammad Rizfan Wahyudi, S.H. serta Panitera Pengganti Wahyu Kurniati Lubis, S. Ag.
Sri Suryada Sitorus, S.H.I., selaku mediator hakim saat melakukan mediasi diantara pihak penggugat dan tergugat berhasil mencapai kesepakatan damai.
Semoga perkara lainnya di waktu yang akan datang dapat diselesaikan dengan baik melalui proses mediasi.
Tim IT PA Pematangsiantar