logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Trt pada on .

Mediasi Perkara Permohonan Izin Poligami Pertama di Pengadilan Agama Tarutung

Tarutung/https://pa-tarutung.go.id

Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, bertempat di ruang mediasi pengadilan agama Tarutung telah dilaksanakan mediasi dalam perkara permohonan izin poligami. Mediasi tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dengan bertindak selaku mediator ialah hakim sekaligus ketua pengadilan agama Tarutung, H.M. Jazuli, S.Ag., M.H. Pelaksanaan mediasi dalam perkara permohonan izin poligami merupakan suatu keharusan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.

Terdapat dua hal penting dalam pelaksanaan mediasi pada perkara permohonan izin poligami. Pertama, bertujuan untuk mengukuhkan asas dalam perkawinan Islam yaitu asas monogami. Poligami yang dilakukan oleh seorang muslim, hendaknya dapat menghadirkan kebaikan serta keadilan terhadap para isteri maupun anak-anak dalam suatu rumah tangga poligami. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam firman Allah SWT QS. Annisa ayat 3. Sedangkan tujuan mediasi kedua adalah untuk menyelesaikan harta bersama dengan isteri pertama. Permohonan izin poligami wajib mengajukan permohonan penetapan harta bersama merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2006.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice