Mediasi Perkara Permohonan Izin Poligami Pertama di Pengadilan Agama Tarutung
Tarutung/https://pa-tarutung.go.id
Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, bertempat di ruang mediasi pengadilan agama Tarutung telah dilaksanakan mediasi dalam perkara permohonan izin poligami. Mediasi tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dengan bertindak selaku mediator ialah hakim sekaligus ketua pengadilan agama Tarutung, H.M. Jazuli, S.Ag., M.H. Pelaksanaan mediasi dalam perkara permohonan izin poligami merupakan suatu keharusan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.
Terdapat dua hal penting dalam pelaksanaan mediasi pada perkara permohonan izin poligami. Pertama, bertujuan untuk mengukuhkan asas dalam perkawinan Islam yaitu asas monogami. Poligami yang dilakukan oleh seorang muslim, hendaknya dapat menghadirkan kebaikan serta keadilan terhadap para isteri maupun anak-anak dalam suatu rumah tangga poligami. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam firman Allah SWT QS. Annisa ayat 3. Sedangkan tujuan mediasi kedua adalah untuk menyelesaikan harta bersama dengan isteri pertama. Permohonan izin poligami wajib mengajukan permohonan penetapan harta bersama merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2006.