Mediasi Perkara Perdata Gugatan Harta Warisan Berhasil Damai di PA Sei Rampah
SEI RAMPAH - Senin, 15 November 2021, bertempat di ruang mediasi PA Sei Rampah Mediator Muhammad Azhar Hasibuan dalam mediasi Perkara Perdata Gugatan Harta Warisan Berhasil dengan Damai. Bahwa para Penggugat (sebanyak 16), Tergugat I dan Tergugat II sepakat membagi harta warisan yang disebut dalam surat gugatan secara damai dan kekeluargaan. Dimana setelah Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan perdamaian ini, maka dengan demikian Para Penggugat (sebanyak 16), Tergugat I dan Tergugat II tidak akan mengajukan gugatan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri baik ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri pada masa yang akan datang. Setelah isi persetujuan perdamaian dibacakan oleh mediator kepada kedua belah pihak, maka Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing menyatakan menyetujui seluruh isi kesepakatan perdamaian dan kesepakatan perdamaian tersebut dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak lain
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dimohon untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian ini dalam Akta Pedamaian. Semua biaya yang timbul dalam perkara ini di Pengadilan Agama Sei Rampah ditanggung oleh pihak yang akan ditentukan Majelis Hakim dalam putusan akhir perkara ini.
“Semoga keberhasilan mediasi waris ini menjadi awal kita untuk terus semangat dan tidak berputus asa untuk terus mendorong semua pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sei Rampah ini untuk mau menyelesaikan sengketanya dengan cara damai, karena cara ini lebih elegan dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan.” ungkap Azhar. //PTIP