Praya | pa-praya.go.id
Senin, 09 Agustus 2021 perkara pembatalan hibah yang teregister di PA Praya dengan Nomor 982/Pdt.G/2021/PA.Pra berhasil mencapai kesepakatan damai. Bertempat di ruang mediasi, mediator hakim Ahmad Zuhri, S.H.I.,M.Sy. hakim yang baru saja lulus fit and proper test menjadi calon Wakil Ketua Pengadilan Agama kelas II, berhasil mendamaikan para pihak bersengketa dalam perkara pembatalan hibah.
Mediasi perkara pembatalan hibah
"sengketa hibah ini bukanlah sengketa biasa. Sebab ada hubungan darah antara para pihaknya. Anak Kandung menggugat Bapak Kandung dan salah satu anaknya serta pihak BPN" ucap Ahmad Zuhri, S.H.I.,M.Sy.
Ia menambahkan, bukan semata-mata untuk mendamaikan perkara saja. Tetapi bagaimana mengembalikan keutuhan hubungan keluarga antar saudara kandung dan bapak kandung.
"Pada hakikatnya, cara mengambil hati untuk menyatukan kedua belah pihak Bapak dan Anak ini yang relatif rumit nan sulit. Bismillah niatkan dalam hati untuk ikhlas dan berserah diri kepada Allah, agar diberikan kemudahan dalam mediasi ini, dan menyatukan kembali hubungan keluarga meraka" imbuhnya.
“Saya berusaha menggali kepentingan dan solusi dari para pihak dengan menggunakan pendekatan hati ke hati bagaimana mengingatkan hubungan keluarga diantara mereka, kemudian memperkuatnya dengan paradigma bahwa proses mediasi harus diutamakan sebagai harapan penyelesaian sengketa, serta para pihak kepentingannya dijamin oleh hukum melalui akta perdamaian. Kemudian membalut nuansa mediasi dengan pendekatan kekeluargaan dan sedikit siraman nasehat agama. Kunci terakhir yang paling penting adalah membuat kekompakkan diantara kuasa hukum para Penggugat dan para Tergugat agar memiliki tujuan yang sama yaitu perdamaian para pihak”, tutup calon Waka Pengadilan Agama Kelas II.
Dengan adanya keberhasilan pada mediasi hari ini, semoga menjadi penyemangat serta motivasi bagi Hakim Mediator di lingkungan PA Praya untuk semakin meningkatkan semangat untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan berakhir pada meja mediasi dan tidak berlanjut kepada proses-proses persidangan selanjutnya. (Tim IT PA Praya)