Mediasi Perkara Harta Bersama di PA Batulicin Berujung “Happy”
Batu Licin | pa-batulicin.pta-banjarmasin.go.id
Selasa, 30 Juli 2013 Mediator Pengadilan Agama Batulicin untuk kesekian kalinya berhasil mendamaikan perkara harta bersama. Perkara dengan register nomor 307/Pdt.G/2013/PA.Blcn. yang nilainya ratusan juta rupiah tersebut diperiksa oleh majelis A, dengan Mediator Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag.
Mediator berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang. Keduanya justru merasa menang karena berhasil menyelesaikan permasalahan yang selama ini masih menjadi pikiran dalam waktu yang singkat.
Demikian ungkapan Mediator dalam memulai proses mediasi kepada pihak Penggugat dan Tergugat tanggal 23 Juli 2013. Lebih lanjut mediator mengungkapkan Perkara yang diselesaikan dengan damai banyak mendapatkan keuntungan, disamping waktu yang cepat juga biaya yang sangat ringan.
Selain itu suami dan istri yang dulu pernah berkumpul dalam sebuah rumah tangga kemudian berakhir dengan perceraian, hendaknya berusaha untuk menghilangkan rasa benci dan dendam. Rasa benci dan dendam bisa membuat orang berpikir tidak rasional. Karena itu momentum di bulan ramadhan yang penuh berkah ini mari kita berusaha menghilangkan seluruh perasaan benci dan dendam yang selanjutnya berusaha saling memaafkan.
Mudah-mudahan harta yang diperoleh selama perkawinan, yang memiliki banyak kenangan tersebut masing-masing dijadikan modal dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam meniti kehidupan yang akan datang. Begitulah sebagian cuplikan yang disampaikan oleh mediator dalam dua kali pertemuan di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin.
Harta bersama yang menjadi sengketa adalah sebuah rumah toko, beberapa persil tanah serta beberapa buah kenderaan bermotor dan sejumlah perabot rumah tangga tersebut sebagian besar dikuasi Tergugat (mantan suami). Pada mulanya Tergugat bersikeras untuk tidak membagi harta bersama dengan alasan harta tersebut akan diberikan kepada anak jika anak sudah dewasa.
Dalam dua kali pertemuan di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin, dan dengan berbagai teknik dan gaya khasnya, bertepatan dengan tanggal 21 ramadan 1434 H mediator berhasil meyakinkan perkaranya diselesaikan secara damai. Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat serta Mediator. Selanjutnya para pihak memohon agar kesepakatan yang telah ditandatangani dituangkan dalam putusan perdamaian. Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, oleh mediator kedua belah pihak disarankan bersalam-salaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai..