Mediasi Perkara Cerai Talak Berjalan Parsial, Pemeriksaan Pokok Perkara Tetap Dilanjutkan
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Proses mediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 936/Pdt.G/2025/PA.Bkn kembali digelar di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang, pada Senin, 22 September 2025.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Dalam jalannya mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan secara parsial. Artinya, terdapat beberapa poin yang berhasil disepakati bersama, namun belum menyeluruh pada seluruh pokok masalah. Dengan demikian, perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Keberhasilan mediasi parsial ini menunjukkan adanya iktikad baik dari para pihak untuk mencari titik temu, sekaligus mencerminkan peran penting mediasi dalam membantu proses penyelesaian sengketa secara damai, meski pada akhirnya pengadilan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.
Pengadilan Agama Bangkinang senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak pencari keadilan, termasuk melalui optimalisasi fungsi mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara. (ES/TimITPaBkn)