Mediasi Perkara Cerai Talak Berhasil Sebagian, Hak-Hak Istri Pasca Perceraian Disepakati
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Perkara Cerai Talak dengan register nomor 746/Pdt.G/2024/PA.Kis telah menjalani proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Senin, 20 Mei 2024. Mediasi dipimpin oleh Mediator bersertifikat Bapak Junaidi Shlat, S.H., M.H. CPM.
Hasil mediasi perkara Cerai Talak ini berhasil sebagian, dengan kesepakatan yang dicapai terkait hak-hak istri pasca perceraian. Para pihak sepakat mengenai Nafkah Lampau, Muth’ah dan Maskan.
Meskipun mediasi tidak mencapai kesepakatan secara menyeluruh, namun hasil mediasi ini merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara cerai talak ini. Para pihak diharapkan dapat melanjutkan proses persidangan dengan lebih konstruktif dan mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. (nrl)