Mediator Hakim PA Praya Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat
Praya | pa-praya.go.id
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Mediasi perkara Cerai Gugat berhasil dengan damai
Hakim Mediator Dra. Hj. Noor Aini menjadi mediator Hakim fenomenal. Sebelumnya Dra. Hj. Noor Aini berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam beberapa perkara. Kali ini perkara cerai gugat juga berhasil dimediasi. Senin, 12 Juli 2021, bertempat di ruang mediasi PA Praya hakim mediator Dra. Hj. Noor Aini berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dengan register perkara Nomor 730/Pdt.G/2021/PA.Pra tentang cerai gugat.
Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator dan Dra. Hj. Noor Aini akan terus berupaya meningkatkan nilai keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara. Dra. Hj. Noor Aini, menjelaskan penyelesaian mediasi perkara perceraian memang unik karena suami dan istri, hatinya tengah emosional secara psikologis. Langkah pertama yang dilakukan mediator menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti mereka agar mau berkomunikasi dengan baik.
Dra. Hj. Noor Aini saat ditemui Tim Website PA berharap semoga kedepannya dapat terus semangat untuk dapat mendamaikan para pihak berperkara di PA Praya karena menurut beliau penyelesaian melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
“Semoga setelah mediasi berhasil, bahtera rumah tangga pasutri ini semakin kokoh hingga akhir hayat.” Tutup Hakim PA Praya ini. (Tim IT PA Praya)