Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, telah dilaksanakan mediasi dalam perkara dengan nomor register 2050/Pdt.G/2025/PA.Kis bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPL., CPCLE., CPE.
Dari hasil mediasi tersebut, disepakati bahwa mediasi dinyatakan “Berhasil Sebagian”, yakni para pihak mencapai kesepakatan terkait hak-hak istri dan anak pasca perceraian, sementara beberapa hal lainnya masih belum menemukan titik temu.
Dengan hasil mediasi yang sebagian berhasil, diharapkan kesepakatan yang telah dicapai dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta tetap menjaga kepentingan terbaik bagi anak dan keharmonisan pasca perceraian. (nrl)