Kapuas (24/7) PA Kuala Kapuas kembali wujudkan aksi nyata dalam melaksanakan salah satu program prioritas Ditjen Badilag, yakni optimalisasi mediasi. Hakim Mediator, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H. telah melaksanakan mediasi pada perkara Cerai Talak dengan output berhasil sebagian. Mediasi yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon mencapai kata sepakat sebagaimana tertuang dalam laporan mediator.
Kendatipun proses persidangan Cerai Talak tetap berlangsung, akan tetapi Hakim Mediator dapat melakukan persuasi kepada para pihak. Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian antara keduanya dengan memberikan pandangan serta nasihat hingga akhirnya keduanya bersepakat pada beberapa hal. Hal-hal tersebut diantaranya ialah terkait dengan implikasi-implikasi hukum terjadi nya perceraian. Kesepakatan tersebut mencakup diantaranya ialah terkait mut'ah, hak asuh anak, serta nafkah anak.
Ditemui usai mediasi, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H. selaku hakim mediator menyampaikan rasa syukurnya. Pasalnya, ia mengungkapkan ini merupakan mediasi perdana yang ia lakukan. Ia juga menyampaikan bahwa kedua pihak telah bersepakat, khususnya terkait anak.
"Alhamdulillaah, keduanya bersepakat, setidaknya terkait mut'ah, pengasuhan dan nafkah anak" jelasnya
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas