Mediasi Parsial Sukses, Perkara Cerai Talak Lanjut ke Tahap Berikutnya
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan mediasi parsial terhadap perkara cerai talak No. 925/Pdt.G/2025/PA.Bkn pada Selasa, 16 September 2025 bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar.
Mediasi ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C. Med., C. PPS, dengan kehadiran kedua pihak dan kuasa hukum dari pihak penggugat.
Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan parsial antara para pihak, sehingga beberapa pokok perkara berhasil diselesaikan secara damai. Meskipun demikian, sejumlah poin masih memerlukan proses lanjutan di persidangan, sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pelaksanaan mediasi parsial ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menerapkan prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan, selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mediasi ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efisien, tertib, dan menjaga kepentingan kedua belah pihak. (ES/TimITPaBkn)