Praya | pa-praya.go.id
Keberhasilan mediasi oleh mediator hakim PA Praya mencapai angka fantastis. Keberhasilan tersebut ditandai dengan suksesnya para mediator Hakim PA Praya meraih keberhasilan mediasi sebanyak 6 (enam) perkara. Sukses mediasi ini baru dalam hitungan di awal bulan September 2021.
Menurut data SIPP PA Praya ada 6 (enam ) perkara yang berhasil mediasi Sebagian dan pencabutan. Keenam perkara tersebut adalah perkara Nomor 1014/Pdt.G/2021/PA.Pra, Nomor 1046/Pdt.G/2021/PA.Pra, Nomor 1011/Pdt.G/2021/PA.Pra, Nomor 1008/Pdt.G/2021/PA.Pra, Nomor 1084/Pdt.G/2021/PA.Pra dan Nomor 1039/Pdt.G/2021/PA.Pra.
(Sumber : SIPP/view_laporan_mediasi)
Menurut Ketua PA Praya Syafruddin, S.Ag., M.S.I, kesuksesan tersebut tidak lepas dari minat dan motivasi yang tinggi dari para mediator. Selain itu keinginan untuk bersaing secara nasional menjadi pendorong untuk meraih sukses mediasi. seiring dengan program Mahkamah Agung dan indicator utama kinerja peradilan yaitu mendorong penyelesaian perkara melalui win win solution.
salah satu factor yang menggerakkan mediator Hakim untuk meraih hasil maksimal dalam mediasi adalah penghargaan dan apresiasi Mahkamah Agung terhadap mediator sukses. PA Praya meraih sukses di aspek penyelelesaian perkara SIPP yaitu peringkat 10 besar selama 8 pekan berturut turut. Dalam raport kinerja satker triwulan, PA nberada pada peringkat 2 kategori kelas IB.
“Saya sampaikan kepada para Hakim dan pejabat kepaniteraan, kita harus merambah sukses di salah satu dari 3 (tiga) penghargaan Mahkamah Agung yaitu ecourt, mediasi dan gugatan sederhana. Peluang besar bagi PA Praya untuk bersaing meraih penghargaan ada pada aspek keberhasilan mediasi. oleh karena mari kita maksimalkan upaya perdamaian dalam mediasi ini” lanjut Ketua PA Praya.
Sejak saat itu berbagai Langkah strategis dilaksanakan antara lain yang fundamental adalah penyatuan persepsi tentang mediasi baik secara normative maupun tehnis. Kedua, pembagian tugas yang jelas kepada setiap pejabat yang terlibat dalam pengelolaan mediasi. Ketiga, melakukan kegiatan Diklat di tempat kerja (DDTK) secara terjadwal. Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan mediasi dengan dibentuknya tim pengawasan pelaksanaan mediasi.
Saat ditemui Tim Website PA Praya Syafruddin, S.Ag., M.S.Iyang juga sebagai mediator hakim berharap di hari hari berikutnya banyak perkara yang berhasil dimediasi dengan baik, karena mendamaikan sama mulianya dengan memutus perkara.
Lebih lanjut Ketua PA Praya menyebutkanMediasi berperan dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap keadilan. Selain itu, mediasi juga membuka akses pencari keadilan terhadap perdamaian. Dengan mediasi penyelesaian perkara lebih cepat, hemat, ekonomis, sederhana dan berbiaya ringan.
Salah satu mediator hakim yang meraih sukses mediasi Dra. Hj. Noor Aini saat ditemui Tim Website PA berharap semoga ke depannya dapat terus semangat untuk dapat mendamaikan para pihak berperkara di PA Praya karena menurut beliau mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Hakim mediator tersebut juga menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Sebagai juru damai tentu harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa.
“Kemauan dan kesepakatan sepenuhnya mereka yang menentukan.” Pungkasnya. (Tim IT PA Praya).