Mediasi Online, Terobosan Baru Pengadilan Agama Kandangan Di Masa Pandemi

Hakim Mediator, ibu Hikmah, S. Ag, M. Sy yang merupakan Wakil Ketua PA Kandangan melaksanakan medisi secara virtual. Mediasi ini dilakukan melalui sambungan video call aplikasi whatsapp pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020.
Mediasi di Pengadilan Agama Kandangan selama ini dilaksanakan secara tatap muka dan dalam satu ruangan yang tertutup. Kondisi ini tentunya sangat rentan terhadap penyebaran virus Covid 19, meskipun telah dilakukan usaha dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan pelindung wajah, namun tetap berbahaya bagi pelaku mediasi tersebut
Oleh karena itu Pengadilan Agama Kandangan harus melakukan berbagai upaya untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, namun dengan tetap memperhatikan tatanan hidup baru tersebut.(Iema)