Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 12 Oktober 2021 Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Royan Bawono, S.H.I. yang bertindak sebagai hakim mediator kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Talak dan Hak Asuh Anak dimana perkara tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan nomor 312/Pdt.G/2021/MS.Lgs.
Dalam proses mediasi tersebut hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa (YM. Royan Bawono, S.H.I) telah berhasil meyakinkan para pihak berperkara untuk menyelesaikan perkaranya secara perdamaian. Dalam mediasi tersebut, hakim mediator berusaha mengajak para pihak berperkara agar dapat memikirkan kembali terhadap penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Setelah melalui proses panjang, akhirnya para pihak sepakat sebahagian tuntutannya diselesaikan secara perdamaian.
Keberhasilan mediasi kali ini walaupun tidak seluruhnya, juga merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan karena sebelumnya dalam waktu yang berdekatan YM. Royan Bawono, S.H.I telah berhasil menyelesaikan perkara secara perdamaian. Oleh karenanya keberhasilan mediasi kali ini merupakan keberhasilan ketiga dalam waktu yang berdekatan.
Atas keberhasilan tersebut, pimpinan Mahkamah Syar’iyah Langsa sangat apresiasi atas capaian yang telah ditorehkan oleh hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa tersebut. Harapannya masa mendatang akan ada banyak perkara lainnya yang diselesaikan secara perdamaian sehingga hal tersebut disamping menjadi prestasi bagi hakim mediator sendiri, juga menjadi sebuah kebanggaan bagi satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Langsa termasuk juga kemenangan bagi para pihak berperkara karena dengan berhasilnya perkara diselesaikan secara perdamaian akan menguntungkan bagi kedua belah pihak baik Pemohon maupun Termohon. Semoga.