Mediasi Kembali Berhasil, Perkara Harta Bersama Berakhir Dengan Damai
cirebon | pa-cirebon.go.id
Kamis, 14 Oktober 2021, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cirebon, Mumahmmad Nurmadani S.Ag. - Hakim Mediator Pengadilan Agama Cirebon, berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam Perkara Harta Bersama.
Pada Mediasi tersebut, Nurmadani, selain bertindak sebagai Mediator juga menjadi fasilitator bagi para pihak untuk merumuskan kesepakatan perdamaian sesuai kehendak para pihak sesuai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUH Perdata.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang Mediasi, Hakim Mediator selalu menjelaskan tata cara Mediasi dan keuntungan-keuntungan proses Mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Ketua PA Cirebon, H. A. Nafi’ Muzakki, S.Ag., M.H. selaku Ketua Mejalis Hakim perkara tersebut menyerahkan berkas Akta Perdamaian pada kedua belah pihak dan disaksikan Kuasa Hukum dari salah satu pihak. Mudah-mudahan keberhasilan ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para Mediator di Pengadilan Agama Cirebon, untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan berakhir dengan damai di ruang Mediasi.(afd)