Mediasi Kembali Berhasil Ditangan Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai

Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Hakim Mediator yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I. berhasil melaksanakan mediasi terhadap perkara cerai gugat register nomor : 400/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Selasa, 5 Juli 2022. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menandatangani akta perdamaian. Mediasi ini dilaksanakan pukul 10.30 Wib.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah berusaha dan memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai, sehingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Pihak Penggugat mencabut gugatan atas perkara tersebut.
Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi dan pencapaian yang baik bagi seorang Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk berusaha maksimal mendamaikan pihak yang bersengketa. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)
