Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Sekali lagi di bulan Maret 2022 mediasi kembali berhasil di tangan mediator handal Pengadilan Agama Binjai. Mediator yang berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih ini adalah Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Binjai. Bertempat di Ruang Mediasi, beliau berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan register nomor 132/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Senin, 8 Maret 2022.
Keberhasilan mediasi ini dapat terlaksana karena adanya komunikasi yang baik dan kesungguhan mediator dalam menjalankan tugas untuk mendamaikan pihak yang bersnegketa, sehingga dicapai kesepakatan untuk berdamai.
Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)