Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Sekali lagi di penghujung tahun 2021 ini mediasi kembali berhasil di tangan mediator handal Pengadilan Agama Binjai. Mediator yang berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih ini adalah Ibu Fatma Khalieda, S.Sy., M.E, hakim Pengadilan Agama Binjai. Bertempat di Ruang Mediasi, beliau berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan register nomor 702/Pdt.G/2021/PA.Bji pada Selasa, 21 Desember 2021.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi ini dapat terlaksana karena adanya komunikasi yang baik dan kesungguhan mediator dalam menjalankan tugas untuk mendamaikan pihak yang bersnegketa, sehingga dicapai kesepakatan untuk berdamai.
Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)