logo web

Dipublikasikan oleh PA Tebing Tinggi pada on .

Perdamaian adalah kebebasan dalam ketenangan, perdamaian bukanlah kesatuan dalam kesamaan namun kesatuan dalam keberagaman, dalam perbandingan dan perbedaan. Perdamaian erat kaitannya dengan saling toleransi. Mendengarkan dan memahami, serta mengurangi perdebatan yang tak perlu adalah kunci yang penting. Perdamaian didialam mediasi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama. Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2008 dan diperbaharui berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 (PERMA No. 1/2016).

Selasa, 18 Januari 2022, Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan mediasi dalam perkara perceraian dikarenakan Penggugat dan Tergugat hadir. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Tebing Tinggi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi (Nusra Arini, S.HI., M.H). Dalam perkara cerai talak dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2022/PA.Ttd yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan berjalan lancar serta tercapai kesepakatan perdamaian sebahagian akibat perceraian.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice