Mediasi Kembali Berhasil Di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie

Blangpidie, Rabu 30 September 2020, Pukul 11.30 WIB, Hakim Mediator yaitu Bapak Muzakir, S.H.I yang juga sebagai Wakil Ketua MS Blangpidie berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 143/Pdt.G/2020/MS.Bpd yang dilakukan di Ruang Mediasi MS Blangpidie. Mediator mengatakan “bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu”.
Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan kekeluargaan. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat (IP) dan Tergugat (DA) dalam perkara cerai gugat ini tertuang dalam akta perdamaian. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali serta mencabut gugatannya Penggugat. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator Bapak Muzakir, S.H.I tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan MS Blangpidie. (DK)