Mediasi Kembali Berhasil dan Berakhir Damai di Pengadilan Agama Binjai
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Selasa, 7 Mei 2024. Senyum merekah di wajah dua sejoli setelah Mediasi dinyatakan Berhasil. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator Non Hakim Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Perkara dengan Nomor register 242/Pdt.G/2024/PA.Bji itu berakhir manis dengan pencabutan gugatan oleh Penggugat. Semoga kedua belah pihak dapat kembali mengayuh bahtera rumah tangga bersama sampai maut memisahkan. Semoga ke depannya lebih banyak lagi perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Binjai (Tim IT PA Binjai).