Mediasi Jalan Terbaik Dalam Sebuah Permasalahan
Selasa, 12 Oktober 2021, baru berjalan dua bulan menjabat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, M. Afif, S.H.I. sebagai Hakim Mediator berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara 29/Pdt.G/2021/PA. Gst.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Dalam proses mediasi tersebut, Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.
M. Afif, S.H.I. menyampaikan bahwa selama proses mediasi para pihak sangan kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya dan pada akhirnya keduanya berkomitmen untuk rujuk kembali “Alhamdulillah, dengan berdamainya para pihak menjadi sebuah kebahagiaan bagi kita karena dapat membantu menyelesaikan masalah rumah tangga para pihak. Semoga rumah tangga para pihak dapat dipertahankan dan berjalan dengan rukun. Aamiin”, ucap putra kelahiran Jambi tersebut.
Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Gunungsitoli. Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Gunungsitoli yang berhasil didamaikan oleh para mediator.
By: Jurdilaga Gusti
