Mediasi Harta Bersama Berhasil di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Pasir Pengaraian | Kamis, 07 Maret 2024, Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yaitu Fajri, S.Ag. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan istri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan obyek sengketa mecapai Miliaran rupiah. Di dalamnya termasuk Harta Tidak Bergerak berupa tanah beserta bangunan, Harta Bergerak berupa sepeda motor, emas, iPhone, Harta Bergerak (Bisnis Bagi Hasil).
Mediasi berhasil Bukti penyerahan selesai. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.