Alhamdulillah....! Pengadilan Agama Pematangsiantar berhasil melakukan mediasi pada hari Rabu 10 Februari 2021
Perkara gugatan yang terdaftar di Pengadilan Agama dengan Register Nomor : 30/Pdt.G/2021/PA.Pst ditangani oleh Majelis I yang diketuai oleh Muhammad Irfan, S.H.I dengan hakim anggota adalah M. Tambusai Ad Dauly, S.H.I. dan Ade Safitri, S.Sy. serta Samsiyanto, S.H.I. ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.
Muhammad Irfan, S.H.I sebagai mediator hakim berusaha meyakinkan dan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan penuh kekeluargaan. Sehingga seluruh masalah dan keributan yang selama ini terjadi selesai secara baik - baik.
Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak bersalaman sebagai tanda bahwa perkara telah selesai dengan jalan damai dan kekeluargaan. Semoga ke depan bila terdapat perkara yang di mediasi penyelesaiannya, mudah-mudahan berjalan baik dan berhasil kembali.
Tim IT PA-Pst.