Mediasi Di PA Wates Capai Keberhasilan 78%, Perkara 379/pdt.G/2025 Dicabut Usai Sepakat Damai
pa-wates.go.id – Mediasi kembali membuktikan efektivitasnya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang damai dan efisien di Pengadilan Agama Wates. Keberhasilan terbaru datang dari perkara Nomor 379/Pdt.G/2025/PA.Wt, yang resmi dicabut oleh para pihak setelah tercapai kesepakatan damai melalui proses mediasi. Mediasi sendiri dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Wates dan bertindak sebagai Mediator Non Hakim Ida Kristiana, S.H., M.H.. Dengan pencabutan ini mencerminkan keberhasilan dalam upaya damai dan menjadi bagian dari catatan positif capaian mediasi PA Wates tahun ini.
Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama merupakan tahapan yang wajib dilalui dalam perkara perdata sebelum masuk ke pokok perkara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuan dari mediasi ini adalah untuk mendorong penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan memuaskan kedua belah pihak.
Sampai dengan bulan September 2025, jumlah perkara yang masuk ke tahap mediasi di PA Wates tercatat sebanyak 76 perkara, yang terdiri dari:
- 3 perkara sisa tahun sebelumnya (2024)
- 73 perkara tahun berjalan (2025)
Dari jumlah tersebut, capaian mediasi menunjukkan hasil yang sangat positif:
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi bukan hanya prosedur formalitas, tetapi sarana nyata penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Pihak yang bersengketa akhirnya menyadari pentingnya solusi damai yang saling menguntungkan dan memilih mencabut gugatan sebagai bentuk kesepakatan bersama. Hal ini menunjukkan kualitas mediasi yang dijalankan di PA Wates semakin baik dan dipercayai oleh masyarakat.