logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Mediasi di PA Bangkinang Berhasil Wujudkan Kesepakatan Sebagian dalam Sengketa Harta Bersama

med926221025.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (22 Oktober 2025) – Upaya damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Bangkinang. Bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar, proses mediasi perkara sengketa harta bersama dengan Nomor 926/Pdt.G/2025/PA.Bkn berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak yang bersengketa.

Proses mediasi dipimpin oleh H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., dengan didampingi oleh Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., selaku mediator yang ditunjuk oleh pengadilan. Mediasi berlangsung dengan suasana yang kondusif, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta itikad baik dari kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak menyepakati sebagian penyelesaian terhadap objek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil). Berdasarkan kesepakatan bersama, mobil tersebut akan dijual, dan hasil penjualannya dibagi dua secara adil antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Adapun terhadap objek harta bersama lainnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Majelis Hakim dalam proses persidangan lanjutan.

Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Kesepakatan Damai yang ditandatangani oleh kedua pihak pada Rabu, 22 Oktober 2025, disaksikan oleh mediator dan ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

“Proses mediasi merupakan sarana penting dalam penyelesaian sengketa secara damai. Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik, sebagian permasalahan harta bersama dapat diselesaikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” ujar H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., seusai kegiatan.

Keberhasilan mediasi ini sekaligus menunjukkan efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, di mana lembaga peradilan tidak hanya menjadi tempat penyelesaian sengketa melalui putusan, tetapi juga wadah untuk mewujudkan perdamaian dan rasa keadilan antara para pihak.

Melalui hasil mediasi sebagian ini, Pengadilan Agama Bangkinang kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat peradilan yang modern dan humanis. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice