Mediasi di PA Bangkinang Berhasil Sebagian, Para Pihak Sepakat Terkait Hak Asuh Dan Nafkah Anak

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa, 21 Oktober 2025 — Upaya perdamaian kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB. Dalam perkara cerai talak Nomor 950/Pdt.G/2025/PA.Bkn, mediasi yang difasilitasi oleh H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. selaku Mediator Non Hakim, berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara pihak suami (pemohon) dan istri (termohon).
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang dalam suasana tenang dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, proses mediasi tidak mencapai perdamaian penuh atas pokok perkara perceraian, namun para pihak berhasil menyepakati hal-hal di luar posita dan petitum, yakni mengenai hak asuh dan nafkah anak.
Dalam pernyataan hasil mediasi, MI (Pemohon) dan PS (Termohon) sepakat bahwa apabila perceraian benar terjadi, maka:
1️⃣ Hak pemeliharaan dan pengasuhan anak perempuan mereka, akan berada pada pihak ibu (termohon).
2️⃣ Pihak ayah diberikan akses seluas-luasnya untuk bertemu, bersilaturahmi, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut.
3️⃣ Pihak ayah berkewajiban memberikan nafkah anak dengan nomial tertentu per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahun, sampai anak dewasa atau berusia lebih dari 21 tahun.
4️⃣ Para pihak sepakat agar kesepakatan damai ini dikuatkan oleh Majelis Hakim dalam putusan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Mediator H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan itikad baik kedua pihak selama proses mediasi.
“Meskipun tidak semua persoalan dapat diselesaikan, kesepakatan sebagian yang tercapai hari ini menunjukkan bahwa semangat damai dan tanggung jawab terhadap anak tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Kesepakatan damai sebagian ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang berperan penting dalam menghadirkan solusi kekeluargaan dan menghindari konflik berkepanjangan. Lembaga peradilan tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan hukum, tetapi juga ruang bagi perdamaian dan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak. (ES/TimITPaBkn)
