logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Mediasi Cerai Talak di PA Bangkinang Berhasil Sebagian, Anak Tetap Jadi Prioritas Bersama

med1051071025.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa 07 Oktober 2025 — Proses mediasi perkara cerai talak Nomor 1051/Pdt.G/2025/PA.Bkn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan sebagian antara K (Pemohon) dan A (Termohon).

Mediasi ini dipimpin oleh Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. dan H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. selaku mediator, yang dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan berhasil membantu para pihak mencapai kesepahaman mengenai hak asuh dan nafkah anak.

Dalam kesepakatan yang dicapai, kedua pihak menunjukkan kedewasaan dan kepedulian tinggi terhadap masa depan anak-anak mereka. Meski belum berdamai sepenuhnya terkait perkara perceraian, keduanya sepakat untuk menjadikan anak sebagai prioritas utama.

Berdasarkan hasil mediasi, Pemohon menyerahkan hak pemeliharaan dan pengasuhan tiga orang anak yang masih di bawah umur kepada Termohon. Selain itu, Pemohon sepakat memberikan nafkah anak setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri. Pembayaran dilakukan melalui Termohon paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Kesepakatan juga mencakup hak akses bagi ayah untuk tetap menjalin hubungan dengan anak-anaknya. Termohon berkomitmen memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Pemohon untuk bertemu, bersilaturahmi, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tanpa halangan.

Dalam keterangannya, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. menyampaikan bahwa hasil ini merupakan bentuk keberhasilan mediasi yang berorientasi pada kemaslahatan keluarga.

“Meskipun belum sepenuhnya berdamai, kesepakatan mengenai anak merupakan hal yang sangat berharga. Ini menunjukkan bahwa kedua pihak masih memiliki niat baik dan tanggung jawab besar terhadap masa depan anak-anak mereka,” ujarnya.

Sementara itu, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. menambahkan bahwa mediasi di pengadilan bukan sekadar formalitas, tetapi wadah untuk menghadirkan penyelesaian yang adil dan manusiawi.

“Anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik rumah tangga. Kesepakatan seperti ini adalah wujud nyata dari nilai kemanusiaan dan kasih sayang orang tua,” tuturnya.

Dengan hasil mediasi sebagian ini, Pengadilan Agama Bangkinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan kekeluargaan, sejalan dengan prinsip Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice