logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Mediasi Cerai Talak Capai Kesepakatan Sebagian: Nafkah ‘Iddah Disepakati Kedua Pihak

med10070610251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin 06 Oktober 2025 — Proses mediasi perkara cerai talak Nomor 1007/Pdt.G/2025/PA.Bkn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara WA selaku Pemohon dan KN selaku Termohon.

Mediasi tersebut dipimpin oleh H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., yang berhasil memfasilitasi dialog terbuka antara kedua pihak dengan pendekatan yang damai dan kekeluargaan.

Meskipun belum tercapai kesepakatan penuh mengenai perkara perceraian, kedua pihak sepakat mengenai nafkah ‘iddah — bentuk tanggung jawab suami kepada istri selama masa tunggu pasca perceraian — sebagai bagian dari penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Dalam kesepakatan mediasi, kedua belah pihak menyatakan bahwa apabila perceraian benar terjadi, Pemohon akan memberikan nafkah ‘iddah  kepada Termohon selama masa iddah. Penyerahan tersebut akan dilakukan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang.

Kesepakatan juga mencakup ketentuan bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan tersebut, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum. Selain itu, kedua pihak memohon kepada Majelis Hakim agar kesepakatan perdamaian ini dikuatkan dalam putusan pengadilan.

Dalam laporannya kepada Majelis Hakim, Mediator H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. menyampaikan bahwa mediasi berjalan dengan baik dan penuh itikad baik dari kedua pihak.

“Alhamdulillah, kedua pihak menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab dalam menyelesaikan sebagian persoalan mereka. Kesepakatan tentang nafkah ‘iddah ini merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak perempuan sebagaimana diatur dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan,” ujar beliau.

Mediasi ini menjadi contoh nyata bahwa proses mediasi di pengadilan tidak hanya berfokus pada penyelesaian formal sengketa, tetapi juga menjadi ruang bagi para pihak untuk menemukan titik temu yang adil dan maslahat, meskipun tidak seluruh pokok perkara dapat didamaikan.

Dengan hasil mediasi sebagian ini, Pengadilan Agama Bangkinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta mewujudkan peradilan yang humanis, efektif, dan berkeadilan. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice