Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (6/10/2021)
Rabu, 6 Oktober 2021 Mediator Pengadilan Agama Pandan telah selesai melaksanakan mediasi cerai gugat perkara nomor: 233/Pdt.G/2021/PA.Pdn dengan kesepakatan berhasil sebagian. Ketua Pengadilan Agama Pandan (Encep Solahuddin, S.Ag.) selaku mediator kali ini telah berhasil memberikan jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak yang berperkara untuk mencapai kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak (win win solution).
Meskipun tidak bisa mencapai kesepakatan untuk berhasil 100%, hakim mediator yang telah melaksanakan mediasi merasa bersyukur karena selama mediasi masih ada etikad baik dari kedua pihak sehingga mediasi berjalan dengan lancar dan tidak ada kesulitan. "Alhamdulillah mediasi berhasil sebagian, semoga dengan mediasi ini dapat memberikan pelajaran, baik kepada masyakarakat maupun para pihak untuk menyelesaikan masalah rumah tangga secara damai" ungkapnya. (LAK)
"PA Pandan mempesona"