logo web

Dipublikasikan oleh Lysa Kaban pada on .

Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (6/10/2021)

Rabu, 6 Oktober 2021 Mediator Pengadilan Agama Pandan telah selesai melaksanakan mediasi cerai gugat perkara nomor: 233/Pdt.G/2021/PA.Pdn dengan kesepakatan berhasil sebagian. Ketua Pengadilan Agama Pandan (Encep Solahuddin, S.Ag.) selaku mediator kali ini telah berhasil memberikan jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak yang berperkara untuk mencapai kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak (win win solution).

Meskipun tidak bisa mencapai kesepakatan untuk berhasil 100%, hakim mediator yang telah melaksanakan mediasi merasa bersyukur karena selama mediasi masih ada etikad baik dari kedua pihak sehingga mediasi berjalan dengan lancar dan tidak ada kesulitan. "Alhamdulillah mediasi berhasil sebagian, semoga dengan mediasi ini dapat memberikan pelajaran, baik kepada masyakarakat maupun para pihak untuk menyelesaikan masalah rumah tangga secara damai" ungkapnya. (LAK)

"PA Pandan mempesona"

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice