Mediasi berujung perdamaian di PA Kabanjahe

Pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020 telah dilaksanakan Mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan Nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PA.Kbj di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kabanjahe.
Wajah gembira terpancar dari raut wajah Ibu Syakdiah, S. HI., M. H. selaku Hakim Mediator perkara tersebut, pasalnya perkara yang telah menjalankan 5 Kali persidangan tersebut telah berhasil dimediasi dan mencapai kata damai dari kedua belah pihak. Di awali pada tanggal 23 Maret 2020 yang lalu dan berujung perdamaian pada tanggal 22 Juni 2020. Kedua belah pihak telah berjanji untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya dan menandatangani surat perdamaian.
Keberhasilan memediasi para pihak berperkara merupakan prestasi bagi setiap mediator, dimana Mediator dituntut untuk dapat semaksimal mungkin mengupayakan perdamaian dalam penyelesaian masalah para pihak berperkara. Keberhasilan ini merupakan kebanggaan dan kebahagiaan pula bagi Pengadilan Agama Kabanjahe yang baru berhasil dalam melaksanakan mediasi. Semoga dengan keberhasilan ini dapat menambah semangat kerja dan kinerja aparatur Pengadilan Agama Kabanjahe dan berharap kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi. aamiin (NRL)