Mediasi Berhasil di PA Muara Teweh, Termohon Berkomitmen Untuk Berubah
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Rabu, 15/09/2021 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Teweh, dilaksanakan mediasi dalam perkara cerai talak dipimpin oleh hakim mediator Abdullah, SHI., MH. diikuti oleh S selaku Pemohon dan N sebagai Termohon.
"Damai itu indah, tidak ada rumah tangga yang tidak ada masalah, saling memaafkan, saling introspeksi pada diri masing-masing kasih kesempatan demi keutuhan rumah tangga" seru sang mediator pada pasangan yang sudah 13 tahun menikah dan telah dikaruniai 1 orang anak ini.
Setelah melalui komunikasi yang efektif dan effesien, kedua pasangan ini menyatakan komitmen dan kesediaannya untuk kembali mempertahankan biduk bahtera rumah tangganya.
Selanjutnya dihadapan majelis hakim, Pemohon selaku pengaju perkara ini menyatakan mencabut perkara, oleh majelis dibacakan putusan perdamaian dan dinyatakan perkara dicabut.(mes)