Mediasi Berhasil Sebahagian, Para Pihak Berhasil Mendapatkan Jalan Tengah

Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Mengawali hari pertama di pekan ketiga bulan september (21/09/20), Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Ibu Sri Armaini, S. H., M. H. selaku Hakim mediator dalam perkara Regno 119/Pdt.G/2020/PA.Kbj telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara antara suami dan istri dalam perkara tersebut dan mendapatkan kesepakatan atas masalah dalam rumah tangga mereka.
“Meskipun mediasi kali ini tidak berhasil sepenuhnya dan masalah hati terkait perkawinan mereka belum bisa terselamatkan, namun mereka bisa membuka komunikasi yg positif demi tumbuh kembang kedua anak mereka” ucap ibu Sri Armaini saat ditemui di ruang kerjanya. Beliau menambahkan “upaya yang saya lakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak telah maksimal, namun semua kembali kepada mereka berdua namun kita berhasil mendapatkan jalan tengah dari persoalan mereka dan mereka berdua telah berjanji dan sepakat”. Adapun mediasi yang dilakukan hari ini adalah merupakan mediasi yang kedua kali setelah mediasi yang pertama gagal.
Sampai dengan bulan September 2020, pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Kabanjahe yang berhasil mencapai kata damai ialah satu perkara dengan nomor 58/Pdt.G/2020/PA.Kbj pada bulan Juni yang lalu. Semoga selanjutnya pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kabanjahe berhasil mencapai kata damai. Aamiin ( NRL)