Hakim mediator Pengadilan Agama (PA) Simalungun Muhammad Irsyad, S.Sy. berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian kepada perkara dengan nomor register 807/Pdt.G/2022/PA.Sim, Rabu (10/08/2022) di Ruang Mediasi PA Simalungun

Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun para pihak sudah sama-sama ingin berpisah, namun dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara para pihak terkait hak-hak istri akibat perceraian berupa nafkah iddah dan mut'ah. Ini merupakan keberhasilan bagi hakim mediator Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)
