Mediasi Berhasil Sebagian: Pengadilan Agama Bangkinang Fasilitasi Kesepakatan Parsial dalam Perkara Cerai Gugat

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin, 13 Oktober 2025 — Bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 932/Pdt.G/2025/PA.Bkn antara YH selaku Penggugat dan A selaku Tergugat.
Mediasi yang difasilitasi oleh H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.MED. dan Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. sebagai mediator ini berlangsung dengan suasana terbuka dan konstruktif. Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan komunikasi yang intensif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan sebagian (parsial) terkait pokok permasalahan di luar posita dan petitum gugatan utama, yakni mengenai hak asuh anak dan nafkah.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa apabila terjadi perceraian, hak pemeliharaan dan pengasuhan tiga orang anak yang masih di bawah umur akan berada di bawah asuhan ibunya, dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya bagi ayah kandung, untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut.
Selain itu, Penggugat juga mencabut petitum gugatan terkait nafkah iddah, mut’ah, dan madiyah, sebagai bagian dari komitmen damai yang disepakati bersama.
Mediator H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.MED. menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua pihak.
“Meskipun tidak seluruh pokok perkara disepakati, kesepakatan sebagian ini merupakan langkah penting menuju penyelesaian yang lebih damai dan manusiawi. Mediasi bukan hanya tentang hasil akhir, tetapi tentang membuka ruang komunikasi yang lebih sehat di antara pihak yang bersengketa,” ujarnya.
Kesepakatan ini akan diajukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk dikuatkan dalam putusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Proses mediasi yang berlangsung dengan tertib ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen mendorong penyelesaian sengketa secara damai, mengedepankan prinsip musyawarah, kekeluargaan, dan perlindungan terhadap kepentingan anak. (ES/TimITPaBkn)
