logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Pematangsiantar, 8 September 2025 — Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat keberhasilan mediasi sebagian dalam salah satu perkara perceraian dengan nomor registrasi 197/Pdt.G/2025/PA.Pst . Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator pengadilan, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait nafkah iddah dan kiswah.

Hakim mediator Ridwan Fariz Maulana, S.H. menyampaikan bahwa meskipun kesepakatan tidak tercapai secara keseluruhan, namun keberhasilan sebagian ini menjadi langkah positif dalam penyelesaian perkara. “Kesepakatan mengenai nafkah iddah dan kiswah menunjukkan adanya iktikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sebagian persoalan dengan damai,” ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih lancar dan fokus pada pokok perkara yang belum disepakati. Keberhasilan mediasi sebagian ini juga menjadi bentuk nyata penerapan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk tetap menjaga hubungan baik pasca perceraian.

Pengadilan Agama Pematangsiantar  terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemaslahatan para pihak.



 

Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice