logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Mediasi Berhasil Sebagian pada Mahkamah Syar’iyah Blangpidie

Blangpidie, Selasa 10 Februari 2021. Mahkamah Syar’iyah Blangpidie telah berhasil melakukan perkara gugatan cerai oleh pasangan suami-istri NA (49 tahun) dan AZ (34 tahun) dengan Nomor 28/Pdt.G/2021/MS.Bpd.

Hakim mediator dan juga selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie pada perkara ini adalah Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A. Beliau berhasil melakukan persuasi kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara yang ada secara musyawarah mufakat dengan berpedoman pada asas kekeluargaan dan akhirnya mencapai beberapa kesepakatan-kesepakatan antara pasangan suami-istri tersebut yang tertuang dalam Akta Perdamaian. Tentunya keberhasilan dari mediasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Ini bukan pertama kalinya MS Blangpidie berhasil melakukan mediasi terhadap perkara cerai maupun perkara-perkara lainnya. Selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A., selalu mengingatkan bahwa selalu berpandangan obyektif pada perkara yang ada, apabila masih ada kemungkinan perkara diselesaikan dengan cara kekeluargaan, maka berusahalah seoptimal mungkin untuk mendamaikan pihak yang bersengketa. (AR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice