logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kolase 6 Foto - 11

https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi. Kali ini dalam perkara cerai talak nomor 2258/Pdt.G/2025/PA.Kis, proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Ayu Lestari, S.H., M.H., CPM. Melalui proses dialog yang intensif dan terbuka, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak, yang disepakati jatuh kepada pihak Termohon (Ibu).

Kolase 6 Foto - 8

Meskipun mediasi belum menghasilkan kesepakatan secara keseluruhan, keberhasilan sebagian ini tetap menjadi capaian positif, khususnya dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak sebagai fokus utama penyelesaian masalah keluarga di Pengadilan Agama.

Dengan hasil mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat tetap menjalin komunikasi yang baik demi tumbuh kembang anak dan menjaga hubungan kekeluargaan pasca proses hukum yang berjalan. (nrl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice