
https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi. Kali ini dalam perkara cerai talak nomor 2258/Pdt.G/2025/PA.Kis, proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Ayu Lestari, S.H., M.H., CPM. Melalui proses dialog yang intensif dan terbuka, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak, yang disepakati jatuh kepada pihak Termohon (Ibu).

Meskipun mediasi belum menghasilkan kesepakatan secara keseluruhan, keberhasilan sebagian ini tetap menjadi capaian positif, khususnya dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak sebagai fokus utama penyelesaian masalah keluarga di Pengadilan Agama.
Dengan hasil mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat tetap menjalin komunikasi yang baik demi tumbuh kembang anak dan menjaga hubungan kekeluargaan pasca proses hukum yang berjalan. (nrl)
