Mediasi Berhasil Sebagian di PA Sei Rampah
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 , di mana dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut.
Kunci keberhasilan perkara melalui mediasi yang pertama adalah dari hakim yang menangani perkara tersebut, yang kedua dari para pengacara yang mendorong agar perkara bisa melalui mediasi atau jalan damai dan yang ketiga dari masyarakat sendiri, ada atau tidak kemauan untuk berdamai.
Hari Selasa (15/06/202A1), dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 556/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan mediator Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. telah berhasil sebagian. Meskipun tidak berhasil seluruhnya, mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai hAak mantan istri, hadhonah, nafkah anak, dan Harta Bersama. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan atas kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Keberhasilan dalam proses mediasi tidak terlepas dari kemampuan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan terhadap para pihak, sehingga para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan permasalahan yang sedang dihadapi. //PTIP