Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Oleh Mediator Pengadilan Agama Sentani
Sentani, Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Pada tanggal 17 November 2021, Muhammad Syauky S. Dasy S.HI., M.H selaku Mediator PA Sentani melakukan mediasi perkara Cerai Talak nomor 130/Pdt.G/2021/PA.Stn Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian Hak Asuh Anak Dan Nafkah Anak dicabut dengan Nafkah Iddah dan Mut’ah disepakati sedangkan proses perceraian tetap berlanjut.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya memiliki hak berupa mut’ah dan nafkah iddah.