logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Kumulasi Hak Istri, Hak Anak, Pengasuhan Anak Serta Harta Bersama

Pada hari selasa, 16 Maret 2021, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara (T) sebagai Penggugat melawan (M) sebagai Tergugat. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang pengasuhan anak, nafkah istri selama masa iddah, nafkah anak, serta pembagian harta bersama. Selain dihadiri oleh para pihak, juga dihadiri oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Istiqomah Sinaga, SHI.,MH. yang juga menyaksikan proses penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut.

 

 mediasi16031  mediasi16032

Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan peradilan agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua terbaik bagi anak-anaknya.

mediasi16033   mediasi1603

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membersamai anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangi kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. //PTIP

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice