logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

Mediasi

SEI RAMPAH | pa-seirampah.go.id
Kamis(04/08/2022), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara (J) sebagai Pemohon melawan (S) sebagai Termohon. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang nafkah selama masa Iddah dan mut'ah.

Hakim PA Sei Rampah Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini dalam perkara Nomor 787/Pdt.G/2022/PA.Srh jenis perkara Cerai Talak. Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

Hakim Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut dikarenakan para pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, karena pada prinsipnya suami yang hendak menceraikan istrinya terdapat kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya, seperti berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. (mel)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice