logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

SEI RAMPAH - Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tidak hanya dapat terselenggaranya litigasi di hadapan Majelis, juga perdamaian tersebut dapat difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi.

asuh2

Selasa, 10 Agustus 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah pihak yang berperkara dengan Nomor register yang terdaftar pada Pengadilan Agama Sei Rampah tahun 2021 telah melalui pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan perceraian yang dikumulasikan dengan gugatan hak asuh anak dengan hakim mediator oleh Bapak Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. Mediasi yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat langsung serta didampingi oleh Kuasa Hukum Tergugat.

Hasil yang didapatkan dari point petitum yang diajukan oleh Penggugat, untuk tuntutan pengambilan hak asuh anak disepakati oleh masing-masing pihak agar 1 (satu) orang anak yang dikaruniai selama masa pernikahan Penggugat dengan Tergugat, tetap tinggal bersama dengan Pengugat dengan hak akses seluasnya bagi Terggugat untuk bertemu, bersosialisasi, berkegiatan dengan ketentuan yang masing-masing telah disepakati. Hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi warga Pengadilan Agama Sei Rampah sebagai capaian keberhasilan walaupun yang disepakati pada masalah Hadhanah saja dengan tetap dilanjutkan proses perceraian.

asuh1

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membersamai anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangi kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. //PTIP

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice