www.pa.mentok.go.id. Mentok, 12 Maret 2025 – Hakim Mediator Pengadilan Agama Mentok, Iman Herlambang Safruddin, S.H.I., M.H., kembali menunjukkan keberhasilannya dalam merukunkan pasangan suami istri yang terlibat dalam perkara cerai gugat. Dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 90/Pdt.G/2025/PA.Mtk, mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Mentok ini berakhir dengan hasil yang membahagiakan.
Pada mediasi tersebut, kedua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keinginan masing-masing. Dengan keterampilan dan kebijaksanaan Bapak Iman Herlambang Safruddin,S.H.I,M.H. proses mediasi berjalan lancar, hingga akhirnya kedua pihak sepakat untuk kembali rukun dan melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka.
Setelah mencapai kesepakatan, penggugat mencabut perkara yang telah diajukan di Pengadilan Agama Mentok. Keputusan ini menjadi contoh positif dari upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi, yang memberi kesempatan bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan dan menyelesaikan permasalahan dengan damai.Mediasi ini juga menjadi bukti bahwa melalui pendekatan yang tepat, banyak masalah rumah tangga dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses perceraian. Pengadilan Agama Mentok berharap mediasi ini dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.(ly)