Mediasi Berhasil, Perkara Penguasaan Anak Berakhir Damai Di Pengadilan Agama Binjai
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Kamis, 4 November 2021, sekali lagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I. menorehkan prestasi dengan berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa melalui mediasi. Beliau berhasil mendamaikan pihak yang berperkara dengan nomor register 603/Pdt.G/2021/PA.Bji yaitu perkara penguasaan anak. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai.
Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi yang baik bagi hakim mediator Pengadilan Agama Binjai. Dengan berhasilnya mediasi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator lainnya untuk memaksimalkan usaha perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)