
Proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali membuahkan hasil positif. Pada Senin, 13 Oktober 2025, para pihak dalam perkara Nomor 235/Pdt.G/2025/PA.Pst berhasil mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator Ridwan Fariz Maulana, S.H.
Perkara yang sebelumnya terdaftar sebagai cerai talak di Kepaniteraan PA Pematangsiantar tersebut berhasil diselesaikan secara damai berkat kesungguhan para pihak serta peran aktif mediator dalam memfasilitasi proses dialog. Berdasarkan kesepakatan bersama, para pihak sepakat untuk mencabut perkara dari persidangan.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana terbuka, kondusif, dan konstruktif, di mana masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapannya secara langsung. Melalui pendekatan yang komunikatif dan solutif, mediator mampu menjembatani perbedaan dan membangun kesepahaman hingga tercapai mufakat bersama.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya mengakhiri sengketa secara hukum, tetapi juga memperkuat nilai kekeluargaan dan menjaga hubungan baik antara para pihak. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen PA Pematangsiantar dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai melalui jalur mediasi, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, diharapkan para pihak dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih harmonis, serta menjadikan proses mediasi ini sebagai contoh bahwa setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang damai, bijak, dan berkeadilan.
Tim IT PA Pematangsiantar
