Rantauprapat, 28 Oktober 2022.
Alhamdulillah Mediasi Berhasil kembali dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor: 1510/Pdt.G/2022/PA.Rap, yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat dengan dibantu oleh Mediator Non-Hakim Ibu Lenggagayani, S.H. semoga kiranya membawa berkah buat Para Pihak. Di tempat mediasi inilah untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini yang bertindak sebagai mediator non-hakim adalah Ibu Lenggagayani, S.H.
Dengan piawai, mediator tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Beliau berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan nomor Perkara Nomor 1510/Pdt.G/2022/PA.Rap hingga mediasi berhasil, dan dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Rantauprapat. (Tim IT PA.Rap)